Dalam setiap aktivitas yang kita lakukan sehari-hari, semua orang selalu
menghadapi resiko kecelakaan baik di rumah, di kantor, di dalam
perjalanan baik darat, laut atau udara. Kecelakaan tersebut dapat
menyebabkan meninggal dunia, cedera tetap maupun luka badan.
Untuk mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, maka lindungilah diri Anda dengan Asuransi SIMAS PERSONAL ACCIDENT.
JAMINAN
Resiko A : Kematian dgn maksimum Jumlah Uang Pertanggungan
Resiko B : Cacat Tetap dengan maksimum Jumlah Uang Pertanggungan maksimal 100% dari Resiko A
Resiko D : Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum Jumlah Uang Pertanggungan sebesar 10% dari Resiko A
Batas Umur Calon Tertanggung
Dari hari ulang tahun ke-18 sampai dengan hari ulang tahun ke-60 kecuali ada persetujuan khusus.
KLASIFIKASI TERTANGGUNG
Golongan I
Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor, seperti: akuntan, sekretaris, pengacara, juru tulis, bankir, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan II
Orang-orang dari kelas satu tetapi sering bepergian/dinas luar dan mempunyai sedikit resiko kerja, seperti: salesman, mahasiswa, pedagang, turis, artis, kurir, dokter, ibu rumah tangga, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan III
Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti: insinyur, arsitek, dokter gigi, pemotong rambut, ahli bedah, tour guide/pemandu wisata, supir pribadi, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan IV
Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya, seperti: insinyur pelaksana di lapangan, supir angkutan umum, buruh pabrik, montir, manager pelaksana, satpam, kenek dan lain-lain yang sejenisnya.
Untuk saat ini, yang termasuk dalam golongan-golongan yang tidak termasuk dalam 4 golongan tersebut, seperti:
- Karyawan perusahaan penebangan kayu
- Polisi / Militer
- Penyelam
- Anak Buah Kapal (ABK), Nelayan, dan sejenisnya
- Petugas pemadam kebakaran
- Pekerja tambang
- Pekerja pelabuhan
- Pilot / Kru penerbangan
Silahkan hubungi kami terlebih dahulu...
SUKU PREMI
Uang Pertanggungan Resiko A & B sebesar Rp. 100 Juta, dan Resiko D sebesar Rp. 10 Juta
Premi Gol. I - Rp. 300.000 / tahun
Premi Gol. II - Rp. 330.000 / tahun
Premi Gol. III - Rp. 360.000 / tahun
Premi Gol. IV - Rp. 396.000 / tahun
Untuk Uang Pertanggungan yg lebih tinggi, seperti Rp. 200 Juta, 300 Juta, 400 Juta, dst, silahkan dikalikan kelipatannya
Catatan:
1. Jumlah premi tergantung dari Jumlah Uang Pertanggungan yang dipilih atau disetujui bersama oleh Tertanggung dan Penanggung.
2. Premi di atas sudah termasuk akibat kecelakaan sepeda motor (Motorcycle Risk).
3. Untuk kondisi berbeda, silahkan hubungi saya.
Untuk mengurangi kerugian yang timbul sebagai akibat dari kecelakaan tersebut, maka lindungilah diri Anda dengan Asuransi SIMAS PERSONAL ACCIDENT.
JAMINAN
Resiko A : Kematian dgn maksimum Jumlah Uang Pertanggungan
Resiko B : Cacat Tetap dengan maksimum Jumlah Uang Pertanggungan maksimal 100% dari Resiko A
Resiko D : Biaya perawatan/pengobatan dokter akibat kecelakaan dengan maksimum Jumlah Uang Pertanggungan sebesar 10% dari Resiko A
Batas Umur Calon Tertanggung
Dari hari ulang tahun ke-18 sampai dengan hari ulang tahun ke-60 kecuali ada persetujuan khusus.
KLASIFIKASI TERTANGGUNG
Golongan I
Orang-orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor, seperti: akuntan, sekretaris, pengacara, juru tulis, bankir, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan II
Orang-orang dari kelas satu tetapi sering bepergian/dinas luar dan mempunyai sedikit resiko kerja, seperti: salesman, mahasiswa, pedagang, turis, artis, kurir, dokter, ibu rumah tangga, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan III
Orang-orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti: insinyur, arsitek, dokter gigi, pemotong rambut, ahli bedah, tour guide/pemandu wisata, supir pribadi, dan lain-lain yang sejenisnya.
Golongan IV
Orang-orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya, seperti: insinyur pelaksana di lapangan, supir angkutan umum, buruh pabrik, montir, manager pelaksana, satpam, kenek dan lain-lain yang sejenisnya.
Untuk saat ini, yang termasuk dalam golongan-golongan yang tidak termasuk dalam 4 golongan tersebut, seperti:
- Karyawan perusahaan penebangan kayu
- Polisi / Militer
- Penyelam
- Anak Buah Kapal (ABK), Nelayan, dan sejenisnya
- Petugas pemadam kebakaran
- Pekerja tambang
- Pekerja pelabuhan
- Pilot / Kru penerbangan
Silahkan hubungi kami terlebih dahulu...
SUKU PREMI
Uang Pertanggungan Resiko A & B sebesar Rp. 100 Juta, dan Resiko D sebesar Rp. 10 Juta
Premi Gol. I - Rp. 300.000 / tahun
Premi Gol. II - Rp. 330.000 / tahun
Premi Gol. III - Rp. 360.000 / tahun
Premi Gol. IV - Rp. 396.000 / tahun
Untuk Uang Pertanggungan yg lebih tinggi, seperti Rp. 200 Juta, 300 Juta, 400 Juta, dst, silahkan dikalikan kelipatannya
Catatan:
1. Jumlah premi tergantung dari Jumlah Uang Pertanggungan yang dipilih atau disetujui bersama oleh Tertanggung dan Penanggung.
2. Premi di atas sudah termasuk akibat kecelakaan sepeda motor (Motorcycle Risk).
3. Untuk kondisi berbeda, silahkan hubungi saya.
Tag :
Asuransi Kecelakaan
0 Komentar untuk "Produk dan Premi Asuransi Kecelakaan Sinarmas"